Laman

Senin, 13 Juni 2016

Tugas 3 - Tiket PT. Kereta Api Indonesia


Tiket PT. Kereta Api Indonesia

Tiket kereta api indonesia atau biasa disebut dengan situs resmi penjualan tiket kereta api atau dapat di akses di tiket.kereta-api.co.id adalah perusahaan yang melayani penjualan tiket kereta api KA penumpang, KA utama (Komersil dan Non Komersil), maupun Ka lokal di pulau Jawa dan Sumatera, yang terdiri dari :
-          KA Eksekutif
-          KA Ekonomi AC
-          KA Bisnis
-          KA Ekonomi
-          KA Campuran
-          KA Lokal
-          KRL

Bisnis ini adalah bisnis tentang penjualan tiket transportasi darat yang penjualannya melalui akses internet dan pembeliannya melalui internet lalu pembayaran dapat dilakukan melalui mesin atm atau dapat dibayarkan dimini market yang tersedia untuk pembayaran tiket tersebut. Bentuk Organisasi yang digunakan pada bisnis ini adalah organisasi berbentuk penjualan dan perkenalan tentang kereta api Indonesia. Etika dan profesionalisme dari situs ini iyalah walaupun situs ini merupakan situs penjualan tiket namun situs ini tidak selamanya berjalan dengan baik adakalanya situs ini mengalami gangguan dan situs ini sangat sulit di akses bila tiket penjualan pada saat mudik lebaran sudah dibuka tetapi PT KAI memberikan profesionalismenya dengan membuat antrian bila ingin mengaksesnya.

Selasa, 19 April 2016

Contoh Kasus dan Analisa Penipuan Penjualan Online



Penipuan Jual Beli Kertas Online

Contoh Kasus
Pada tahun 2011 Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap Christianto alias Craig, seorang anggota komplotan penipuan jual beli kertas online, di Medan. Menurut Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan penipu tersebut sejak mendapat laporan dari korban seorang warga Qatar, Alqawani, pada 2010. Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak kejahatan dunia maya ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan kepolisian. Keduanya adalah Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi. Alqawani, seorang warga Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik Craig dan Dodi pada Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak satu rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia kemudian mentransfer Rp. 200 juta ke nomor rekening toko tersebut. Setelah itu, Craig menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali. Polri telah membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban melaporkan toko tersebut ke KBRI di Qatar. (www.tribunews.com, Jakarta)
Analisa
·         Jenis kasus : Jenis Kasus yang ada pada artikel diatas ini adalah jenis kasus yang terjadi pada seseorang yang tertipu hingga jutaan rupiah akibat tidak memperhitungkan dan melihat resiko terbesar yang dihadapi bila membeli suatu barang dengan harga tinggi melalui media internet.
·         Kenapa kasus ini bisa terjadi ? karna si pembeli tidak memperhitungkan keamanan dan keaslian pada penjualan tersebut dan pembeli pun tidak mengecek terlebih dahulu apakah penjual sudah memiliki sertivikat resmi yang diberikan oleh pemerintah bahwa usaha yang dijalankan itu legal bukan ilegal dan penjualan tersebut aman atau tidak aman, bila pembeli memeriksanya terlebih dahulu pasti pembeli tidak akan kehilangan biaya sebesar Rp. 200 juta hanya karena sebuah tester 1 rim yang dikirimkan oleh penjual
·         Pasal-pasal yang terdapat dalam kasus ini diantaranya :
1.      Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut: 

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun." 
2.     UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
3.      Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut: 
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”. 
4.      Pasal 45 ayat (2) UU ITE, Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar
5.      Pasal 5 ayat (2) UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut :
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” 

“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia” 
·         Cara penanganan :
a.       Kenali terlebih dahulu toko online sebelum membeli seperti melihat sertivikat resmi dari pemerintah yang tertera bahwa toko tersebut legal bukan ilegal dan toko tersebut aman untuk membeli suatu barang
b.      Batalkan pembelian bila merasa ragu apabila toko tersebut tidak memenuhi syarat yang ada pada UU
c.       Minta alamat dan nomor telepon yang jelas dan yang aktif
d.      Cari tahu keberadaan toko tersebut bila sudah mengetahui alamat dan nomor telepon-nya.
e.       Hindari toko yang mencurigakan dan tidak memenuhi syarat.



Minggu, 13 Maret 2016

Etika, Profesi, Profesionalisme, isu-isu Etika, IT Forensik, IT Audit Trail dan Real Time Audit

11.      Jelaskan apa itu etika, profesi, dan profesionalisme

·         Etika
Etika (Yunani Kuno) "ethikos", artinya "timbul dari kebiasaan" adalah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Secara metodologis, tidak semua hal penilaian dalam perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia

·         Profesi
Profesi kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen". Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

·         Profesionalisme
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Dalam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.

Perbedaan Profesi dengan Profesionalisme :
o   Profesi :
Ø  Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
Ø  Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
Ø  Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
Ø  Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
o   Profesional :
Ø  Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
Ø  Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
Ø  Hidup dari situ.
Ø  Bangga akan pekerjaannya.

22.      Jelaskan 4 isu-isu etika
1.      Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2.      Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan
3.      Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4.      Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.

33.      Jelaskan Apa itu IT Forensik dan kegunaannya
IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.
Kegunaan  dari IT Forensik, antara lain :
Ø  Memulihkan data dalam hal suatu hardware/ software yang mengalami kerusakan (failure).
Ø  Dalam kasus hukum, teknik digital forensik sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik terdakwa (dalam perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata).
Ø   suatu sistem komputer setelah suatu pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan serangan apa yang dilakukan.
Ø   Memperoleh informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimisasi kinerja, atau membalikkan rancang-bangun.

44.      Jelaskan perbedaan IT forensik, IT audit trail dan real time audit
-          IT Forensik
IT Forensics merupakan Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (Misalnya Metode sebab akibat).
-          IT Audit Trail
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencacat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. Secara rinci, Audit Trail secara default akan mencacat waktu, user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan.
-          Real Time Audit
Real Timer Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, dimana pun mereka berada.