Penipuan Jual Beli Kertas Online
Contoh Kasus
Pada tahun 2011 Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri
menangkap Christianto alias Craig, seorang anggota komplotan penipuan jual beli
kertas online, di Medan. Menurut Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol
Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan penipu tersebut sejak
mendapat laporan dari korban seorang warga Qatar, Alqawani, pada 2010.
Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak kejahatan dunia maya ini masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan kepolisian. Keduanya adalah
Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi. Alqawani, seorang warga
Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik Craig dan Dodi pada
Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak satu
rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia kemudian
mentransfer Rp. 200 juta ke nomor rekening toko tersebut. Setelah itu, Craig
menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali. Polri telah
membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban melaporkan
toko tersebut ke KBRI di Qatar. (www.tribunews.com, Jakarta)
Analisa
·
Jenis
kasus : Jenis
Kasus yang ada pada artikel diatas ini adalah jenis kasus yang terjadi pada
seseorang yang tertipu hingga jutaan rupiah akibat tidak memperhitungkan dan
melihat resiko terbesar yang dihadapi bila membeli suatu barang dengan harga
tinggi melalui media internet.
·
Kenapa
kasus ini bisa terjadi ? karna si pembeli tidak memperhitungkan keamanan dan keaslian
pada penjualan tersebut dan pembeli pun tidak mengecek terlebih dahulu apakah
penjual sudah memiliki sertivikat resmi yang diberikan oleh pemerintah bahwa
usaha yang dijalankan itu legal bukan ilegal dan penjualan tersebut aman atau
tidak aman, bila pembeli memeriksanya terlebih dahulu pasti pembeli tidak akan
kehilangan biaya sebesar Rp. 200 juta hanya karena sebuah tester 1 rim yang
dikirimkan oleh penjual
·
Pasal-pasal
yang terdapat dalam kasus ini diantaranya :
1.
Pasal 378
KUHP, yang
berbunyi sebagai berikut:
"Barang siapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan
memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan
rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda
kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam
karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
2.
UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE)
3.
Pasal 28
ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
4.
Pasal 45 ayat (2) UU ITE, Ancaman
pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 1 miliar
5.
Pasal
5 ayat (2) UU ITE, yang berbunyi sebagai
berikut :
“Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”
“Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang
berlaku di Indonesia”
·
Cara
penanganan :
a.
Kenali terlebih dahulu toko
online sebelum membeli seperti melihat sertivikat
resmi dari pemerintah yang tertera bahwa toko tersebut legal bukan ilegal dan
toko tersebut aman untuk membeli suatu barang
b.
Batalkan pembelian bila merasa ragu apabila toko tersebut tidak memenuhi syarat
yang ada pada UU
c.
Minta alamat dan nomor telepon yang jelas dan yang aktif
d.
Cari tahu
keberadaan toko tersebut bila sudah mengetahui alamat dan nomor telepon-nya.
e.
Hindari toko yang mencurigakan dan tidak memenuhi syarat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar