- HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAHAN
Hukum
yaitu sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang di
buat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat di paksakan
pemberlakuannya , hukum juga berfungsi untuk mengatur masyarakat agar
tertib dan ada sanksi bagi yang melanggarnya . hukum juga system penting
bagi pelaksanaan rangkaian kelembagaan .
Hukum juga memiliki beberapa bidang hukum yaitu seperti :
Hukum perdata
Hukum perdata yaitu suatu bidang hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat dengan lingkungan tertentu .
Hukum pidana
Hukum
pidana yaitu hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dalam
perbuatan yang di larang oleh hukum / undang-undang dan akibat nya di
terapkan sanksi berupa pidana / denda bagi yang melanggarnya .
Hukum acara
Hukum
acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa ysng
berwenang menegakan hukum materildalam hal terjadi pelanggaran hukum
terhadap materi .
Negara kita adalah negara yang mengikuti atau menganut sistem hukum eropa continental yang merupakan system campuran selain sistem eropa continental di negara kita masih ada beberapa system lain nya seperti adat istiadat , dan hukum agama (syari’ah ) .
NEGARA adalah suatu wilayah yang masyarakat dan kekuasaannya ,baik politik , militer ,sosial ,ekonomi atau budaya nya di atur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut . nnegara juga berdiri secara independent dan memiliki system dan aturan yang berlku ke semua individu yang ada di wilayah tersebut .
Keberadaa negara seperti organisasi secara umum yaitu untuk membantu masyarakat / rakyat untuk mencapai tujuan bersama .
Sebuah negara juga memiliki syarat primer dan sekunder yaitu i :
Syarat primer :
- Memiliki wilayah
- Memiliki rakyat
- Memiliki pemerintahan yang berdaulat
Syarat sekunder :
- mendapat pengakuan dari negara lain .
Pemerintahan
Indonesia adalah negara yang berbentuk satu kesatuan dan memiliki hukum
dengan pemerintahan berbentuk republik dan system pemerintahan nya
yaitu presidensial yang memiliki sifat parlementer .
Hukum
, negara , dan pemerintahan memiliki satu kesatuan atau keselarasan
yaitu , hukum di buat untuk mengatur atau mengontrol suatu negara atau
organisasi , Negara yang berdaulat memiliki hukum dan itu dapat mengatur
jalan nya suatu negara , sedangkan pemerintahan berfungsi sebagai pemimpin suatu negara dengan dasar – dasar hukum yang telah ada di negara tersebut .
Jadi negara , hukum dan pemerintahan tidak dapat di pisahkan apa bila salah satu tidak ada maka suatu negara atau wilayah tidak akan berdiri / berjalan dengan semestinya .
Sumber: http://tohimpurnanto.blogspot.com/2011/11/hubungan-antara-hukum-negara-dan.html
2. WARGA NEGARA DAN NEGARA
2. WARGA NEGARA DAN NEGARA
Negara adalah pengorganisasian masyarakat
yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat primer sebuah
negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Berikut
ini merupakan pengertian negara oleh beberapa ahli:
- ·Prof. Farid S.
Negara adalah suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan. - ·George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. - ·George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal - ·Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. - ·Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. - ·Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. - ·Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan. - ·Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
2. Unsur Negara
a. Unsur Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, perairan, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Unsur Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam organisasi internasional, seperti PBB.
3. Teori Terbentuknya Negara
a. Teori Klasik (Secara Primer)
- Teori Hukum Alam
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri.
Para penganut teori hukum alam terdiri :
Para penganut teori hukum alam terdiri :
- Masa Purba, seperti Plato dan Aristoteles.
- Masa Abad Pertengahan, seperti Agustinus dan Thomas Aquinas.
- Masa Rasionalisme, seperti penganut teori perjanjian masyarakat.
Menurut Plato asal mula terjadinya negara sangat sederhana antara lain :
1.Adanya keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam menyebabkan mereka harus bekerjasama.
2.Mengingat manusia dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya harus bekerjasama dengan orang lain, maka
mengharuskan manusia dalam menghasilkan sesuatu harus lebih untuk
dipertukarkan.
3.Karena seringnya mereka saling tukar menukar hasil dan sekaligus bergabung, maka terbentuklah desa.
4.Antara desa yang satu dengan desa yang lain terjadi pula hubungan kerjasama, maka terbentuklah suatu masyarakat negara.
Menurut Aristoteles, keberadaan manusia
menurut kodratnya adalah sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Asal
mula terbentuknya negara menurut Aristotees dapat digambarkan sebagai
berikut :
KELUARGA ——> KELOMPOK ——> DESA ——> KOTA/NEGARA
KELUARGA ——> KELOMPOK ——> DESA ——> KOTA/NEGARA
- Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
- Teori Perjanjian
Manusia menghadapi kondisi alam dan
timbulah kekerasan, manusia pun akan musnah bila ia tidak mengubah
cara-caranya. manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi
tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan
bersama.
b. Teori Modern (Secara Sekunder)
- Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang
tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan
dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang
dimerdekakan tahun 1847.
- Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara
kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling
melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya
Federasi Jerman tahun 1871.
- Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah
diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian
tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh
Austria kepada Prusia,(Jerman).
- Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah
terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut
(Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang
sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
- Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang
pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga
penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya,
Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang
dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
4. Tujuan Negara
Setiap negara pasti mempunyai tujan dalam membangun negara. Tujuan utama negara antara lain:
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan
manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan
dan diarahkan pada tujuan negara
Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya:
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban hukum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban hukum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
5. Bentuk Negara
- Negara Kesatuan
Negara yang kekuasaan untuk mengurus
seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang
pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik
kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya
ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
a. Negara Kesatuan Sentralisasi
Negara kesatuan yang semua urusan
pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang
ditetapkan pemerintah pusat.
b. Negara Kesatuan Desentralisasi
Negara kesatuan yang semua urusan
pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan
sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada
daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing.
Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai
daerah otonom.
- Negara Serikat
Suatu negara yang terdiri dari beberapa
negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan
kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada
pemerintah negara bagian. Dalam negara serikat ada dua macam
Pemerintahan yaitu :
1. Pemerintah Federal
Biasanya pemerintah federal mengurusi
hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan,
pertahanan negara dan pengadilan.
2. Pemerintah Negara Bagian
Di dalam negara serikat, setiap negara
bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara,
Parlemen dan Kabinet sendiri.
Warga Negara
Penduduk adalah mereka yangg telah memenuhi syarat-syarat tertentu penduduk dibedakan menjadi:
a. Penduduk warga negara
Warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
b. Penduduk bukan warga negara
Penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dalam wilayah suatu negara
Penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dalam wilayah suatu negara
Di indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945,yaitu :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga
negara
2. Syarat-syarat mengenai warga negara ditetapkan dengan undang-undang
Terdapat beberapa cara untuk memperoleh kewarganegaraan:
1. Asas Kelahiran
- Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran)
Penentuan status kewarganegaraan
seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang
dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang
tuanya adalah warga negara B.Asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir,
Amerika dll.
- Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah)
Penentuan status kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal
Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B,
maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC)
2. Naturalisasi
Suatu perbuatan hukum yang dapat
menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal :
seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan,
mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan
- Naturalisasi biasa
Naturalisasi ini dapat diberikan apabila syarat-syarat untuk menjadi warga negara telah terpenuhi
- Naturalisasi istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi
mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara dengan penyataan
sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara, atau dapat diminta oleh
negara itu sendiri.
Permasalahan dalam Pewarganegaraan
a. Apatride
Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan
Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb bukan warga negara A maupun warga negara B
b. Bipatride
Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap
Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli).
Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C,
tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara,karena ia lahir
di negara D
c. Multipatride
Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan
Contoh : Seorang yang Bipatride juga
menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa,
dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan
status bipatride-nya
Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh dengan cara:
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau akibat dari perkawinan
f. Karena turunan ayah/ ibunya
g. Karena pernyataan
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau akibat dari perkawinan
f. Karena turunan ayah/ ibunya
g. Karena pernyataan
Sumber: http://kminoz.wordpress.com/2011/02/10/negara-dan-warga-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar