A. Jenis – Jenis Organisasi Sosial dan Komersial
1.
Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang
dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum,
yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa
dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka
capai sendiri. Jenis
– jenis Organisasi Sosial :
- Organisasi Normatif Adalah pihak elite menjalankan organisasi/ mengawasi anggota lebih dominan menggunakan kekuasaan normatif (persuasif). Bentuk partisipasi anggota adalah dengan komitmen moral.
- Organisasi Utilitarian Adalah pihak elite mengawasi anggota dominan menggunakan kekuasaan utilitarian. Partisipasi anggota berdasarkan komitmen perhitungan yaitu pemikiran hubungan bisnis, sangat perhitungkan untung rugi.
- Organisasi Koersi Adalah pihak elite menggunakan kekuasaan koersi dalam mengawasi anggotanya. Koersi adalah segala jenis paksaan, ancaman, dan intimidasi yang digunakan untuk mempengaruhi perilaku orang lain.
2.
Organisasi Komersial
Organisasi dibentuk dengan tujuan untuk menghasilkan
keuntungan. organisasi niaga dibentuk untuk mendapatkan profit dan
meningkatkan kemakmuran organisasi tersebut beserta orang-orang yang terlibat
di dalamnya. Pemilik dan operator dari sebuah organisasi niagamendapatkan
imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun
tidak semua organisasi niaga mengejar keuntungan seperti ini, misalnya
organisasi niaga koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua
anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
B.
Bentuk – bentuk kerja
sama
1.
Holding company
Holding company adalah penggabungan suatu badan usah
dengan badan usaha yang lain dengan cara membeli sebagian besar saham (sero)
dari beberapa badan usaha. Jadi holding company menguasai beberapa badan usaha,
karena ia membeli sebagian besar saham dari setiap badan usaha yang bergabung.
Badan usaha yang membeli sebagian besar saham perusahaan dapat mempengaruhi
perusahaan di bidang pemasaran dan keuangan. Secara hukum badan usaha-badan
usaha tersebut masih berdiri sendiri, namun karena sebagian besar sahamnya
dikuasai oleh holding company, maka secara automatis pimpinan dari setiap badan
usaha yang bergabung berada di tangan holding company.
2.
Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk
meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau
menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
·
Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada
perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
·
Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk
menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing
perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
·
Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan
dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan
kualitas produksi
·
Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga
minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
·
Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk
pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan
3.
Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi
sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan
monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dariBank Bumi Daya, Bank
Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia. Trust
dapat bersifat integrasi atau pararelisasi. Trust yang bersifat integrasi
adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang mempunyai proses produksi
berurutan (kolom/lajur perusahaan). Sementara trust pararelisasi adalah
gabungan badan usaha-badan usaha yang menghasilkan atau menjual barang sejenis
maupun berlainan. Pada umumnya, trust bersifat merugikan konsumen, karena salah
satu tujuan penggabungan tersebut adalah untuk mendapatkan kedudukan monopoli,
sehingga akan mempengaruhi harga. Harga dalam pasar monopoli tidak terjadi atas
keseimbangan antara penawaran dan permintaan namun ditentukan produsen sesuai
dengan kemauan mereka sendiri.
4.
Joint venture
Join venture adalah sebuah kesatuan yang dibentuk
antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama.
Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan
kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya, dan kontrol
perusahaan. Perusahaan ini hanya dapat untuk proyek khusus saja, atau hubungan
bisnis yang berkelanjutan seperti perusahaan patungan Sony Ericsson. Ini
terbalik dengan persekutuan strategi, yang tak melibatkan taruhan keadilan oleh
pesertanya, dan susunannya kurang begitu sulit. Frase ini umumnya merujuk pada
tujuan kelompok dan bukan jenis kelompok. Kemudian, perusahaan patungan bisa
berupa badan hukum, kemitraan, LLC, atau struktur resmi lainnya, bergantung
pada jumlah pertimbangan seperti pertanggung-jawaban pajak dan kerugian. Alasan pembentukan joint
venture dapat dibagi menjadi 3 yaitu, alasan internal (seperti membangun
kekuatan perusahaan atau menambah akses ke sumber daya keuangan), tujuan
persaingan (Mempengaruhi evolusi struktural industri, penciptaan unit kompetisi
yang kuat), dan Tujuan strategi.
C.
Konflik dalam
Organisasi
Sumber konflik dalam organisasi dapat ditelusuri melalui
Konflik dalam diri individu (intrapersonal conflict), Konflik antarindividu
(Interpersonal conflict), Konflik antarkelompok (Intergroup conflict), ataupun
Konflik antar individu dengan kelompok. Faktor-faktor yang
menyebabkan sebuah konflik :
- faktor komunikasi (communication factors)
- faktor struktur tugas maupun struktur organisasi (job structure or organization structure)
- faktor yang bersifat personal. (personal factors)
- faktor lingkungan (environmental factors)
Konflik dalam organisasi merupakan hal yang biasa terjadi.
Dengan latar belakang anggota yang beragam memungkinkan perbedaan pendapat
terjadi, dan seringkali konflik tidak dapat dihindari.
Terdapat
beberapa cara untuk menangani konflik dalam organisasi, sebagai berikut:
·
Bersikap proaktif
Setiap anggota tim harus turut
aktif dalam menyelesaian konflik secara proaktif.
·
Komunikasi
Komunikasi yang lancar dapat menghindari diri dari kesalahpahaman
sehingga lebih mudah dalam menyelesaikan konflik yang timbul.
·
Keterbukaan
Setiap anggota harus terbuka supaya konflik tidak
berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan baik. Dengan keterbukaan konflik
yang terjadi dapat ditangani
sehingga menjadi konflik yang fungsional.
·
Cara tahu akar masalah
Anggota tim harus dapat
mencari tahu sumber atau penyebab konflik, supaya kita kita tahu
cara menyelesaikan konflik tersebut.
·
Bersikap fleksibel
Anggota tim harus bersikap fleksibel,
sehingga selalu ada jalan untuk memecahkan
konflik yang terjadi.
·
Harus adil
Bersikap adil artinya menempatkan diri kita dengan
netral. Kita tidak boleh memihak pada salah satu pihak yang terlibat konflik,
apalagi memperkeruh suasana.
·
Bersekutu
Untuk menyelesaikan konflik
kita harus mempunyai sikap bersekutu,
sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Berpikirlah menang –
menang, dan jangan hanya mau menang sendiri.Referensi: http://fadilfj.blogspot.com/2013/11/jenis-jenis-organisasi-bentuk-kerjasama.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar