Laman

Selasa, 19 April 2016

Contoh Kasus dan Analisa Penipuan Penjualan Online



Penipuan Jual Beli Kertas Online

Contoh Kasus
Pada tahun 2011 Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap Christianto alias Craig, seorang anggota komplotan penipuan jual beli kertas online, di Medan. Menurut Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan penipu tersebut sejak mendapat laporan dari korban seorang warga Qatar, Alqawani, pada 2010. Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak kejahatan dunia maya ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan kepolisian. Keduanya adalah Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi. Alqawani, seorang warga Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik Craig dan Dodi pada Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak satu rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia kemudian mentransfer Rp. 200 juta ke nomor rekening toko tersebut. Setelah itu, Craig menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali. Polri telah membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban melaporkan toko tersebut ke KBRI di Qatar. (www.tribunews.com, Jakarta)
Analisa
·         Jenis kasus : Jenis Kasus yang ada pada artikel diatas ini adalah jenis kasus yang terjadi pada seseorang yang tertipu hingga jutaan rupiah akibat tidak memperhitungkan dan melihat resiko terbesar yang dihadapi bila membeli suatu barang dengan harga tinggi melalui media internet.
·         Kenapa kasus ini bisa terjadi ? karna si pembeli tidak memperhitungkan keamanan dan keaslian pada penjualan tersebut dan pembeli pun tidak mengecek terlebih dahulu apakah penjual sudah memiliki sertivikat resmi yang diberikan oleh pemerintah bahwa usaha yang dijalankan itu legal bukan ilegal dan penjualan tersebut aman atau tidak aman, bila pembeli memeriksanya terlebih dahulu pasti pembeli tidak akan kehilangan biaya sebesar Rp. 200 juta hanya karena sebuah tester 1 rim yang dikirimkan oleh penjual
·         Pasal-pasal yang terdapat dalam kasus ini diantaranya :
1.      Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut: 

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun." 
2.     UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
3.      Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut: 
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”. 
4.      Pasal 45 ayat (2) UU ITE, Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar
5.      Pasal 5 ayat (2) UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut :
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” 

“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia” 
·         Cara penanganan :
a.       Kenali terlebih dahulu toko online sebelum membeli seperti melihat sertivikat resmi dari pemerintah yang tertera bahwa toko tersebut legal bukan ilegal dan toko tersebut aman untuk membeli suatu barang
b.      Batalkan pembelian bila merasa ragu apabila toko tersebut tidak memenuhi syarat yang ada pada UU
c.       Minta alamat dan nomor telepon yang jelas dan yang aktif
d.      Cari tahu keberadaan toko tersebut bila sudah mengetahui alamat dan nomor telepon-nya.
e.       Hindari toko yang mencurigakan dan tidak memenuhi syarat.